DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang yang berjualan di marketplace tidak diberlakukan secara langsung. Pemerintah memberikan masa transisi selama enam hingga 18 bulan agar pelaku usaha, khususnya UMKM, memiliki waktu menyesuaikan diri dengan ketentuan baru tersebut.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak mengatur pengenaan pajak baru bagi pedagang di marketplace.
Regulasi tersebut mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri guna menciptakan keadilan dan mempermudah administrasi perpajakan.